
MEWUJUDKAN DESA PANCASAN SEBAGAI DESA ANTI KORUPSI MELALUI KESENIAN
Korupsi merupakan salah satu permasalahan yang dapat menghambat pembangunan, merusak kepercayaan masyarakat, serta mengurangi kualitas pelayanan publik. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat. Pencegahan korupsi harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga, masyarakat, hingga pemerintahan desa.
Sebagai pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, desa memiliki peran strategis dalam membangun budaya antikorupsi. Desa bukan hanya bertugas mengelola pembangunan dan pelayanan masyarakat, tetapi juga harus menjadi contoh penerapan nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat.
Desa Pancasan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas memiliki kekayaan budaya dan kesenian yang masih hidup di tengah masyarakat. Berbagai bentuk kesenian tradisional dapat dijadikan media pendidikan karakter sekaligus sarana efektif untuk menyampaikan pesan-pesan moral kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan budaya antikorupsi melalui kesenian menjadi salah satu inovasi yang dapat memperkuat terwujudnya Desa Pancasan sebagai Desa Anti Korupsi.