Menu / Subemenu 20 Feb 2025 10 Dilihat

Desa Dorong Kontribusi Keberlanjutan Pengambilan Sumber Mata Air Pancasan, Ajibarang

Website Resmi Desa Pancasan

Desa Dorong Kontribusi Keberlanjutan Pengambilan Sumber Mata Air Pancasan, Ajibarang

Dalam berbagai forum, Pemerintah Desa Pancasan Kecamatan AJibarang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pancasan mendorong pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Satria Cabang Ajibarang untuk meningkatkan kontribusi pengambilan air dari sumber mata air Pancasan kepada desa. Dalam konsultasi publik penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Ajibarang kesatu dan kedua, minimnya kontribusi yang diberikan kepada Desa Pancasan menjadi pertimbangan dari kepala desa memohon adanya kontribusi yang berkelanjutan dari Perumda Air Minum Tirta Satria Cabang Ajibarang.

Kepala Desa Pancasan, Sukirno mengatakan, terkait Perumda Air Minum Tirta Satria Cabang Ajibarang yang mengambil air di sumber mata air Desa Pancasan, dirinya pernah menyampaikan agar ada kontribusi berkelanjutan kepada desa yang belum terealisasi. "Pernah mengajukan proposal momen Agustusan hanya keluar Rp 200 ribu. Tahun kemarin Rp 100 ribu, tahun dulu Rp 200 ribu. Dari desa memohon ada kontribusi yang berkelanjutan," katanya. Supervisor Pelayanan Perumda Air Minum Tirta Satria Cabang Ajibarang, Agustin menjelaskan, dari pihak Perumda Air Minum Tirta Satria Cabang Ajibarang telah menjawab permintaan desa terkait kontribusi berkelanjutan melalui surat tertanggal 7 September 2023. Pada surat tersebut berbunyi bahwa terkait permohonan kontribusi berkelanjutan kepada Desa Pancasan, Perumda Air Minum Tirta Satria Cabang Ajibarang tidak dapat memberikannya. Kontribusi berkelanjutan telah diberikan melalui pemerintah provinsi berupa pajak air permukaan dan iuran biaya jasa pemeliharaan air baku untuk mata air dan air sungai.

"Sedangkan untuk sumur dalam berupa pajak air tanah ke pemerintah kabupaten," jelas dia.

Adapun yang dapat dilakukan oleh Perumda Air Minum Tirta Satria Cabang Ajibarang untuk Desa Pancasan adalah memberikan bantuan sosial dan bina lingkungan serta insidentil yang dapat diusulkan dengan surat permintaan atau proposal yang diketahui oleh kepala desa. Adapun besaran bantuan diungkapkannya tergantung dari besar kecilnya kegiatan.

Sumber : https://radarbanyumas.disway.id/listtag/55904/perumda-air-minum

Tulis Komentar